Tuesday 29 April 2014

GAJI MAKSIMAL 7 JUTA SUDAH DAPAT MILIKI RUMAH BERSUBSIDI



Pemerintah memperluas rentang penghasilan para calon penerima rumah subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Sebelumnya hanya pekerja formal yang bergaji tetap maksimal Rp 5,5 juta/bulan yang berhak menerima subsidi rumah susun (rusun), namun kini diperlonggar hingga Rp 7 juta/bulan.


Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, seperti dikutip dari situs resmi Kemenpera. 

"Untuk kelompok sasaran rumah tapak (landed house) yang dapat mengakses FLPP penghasilan maksimal dinaikkan dari Rp 3,5 juta/bulan menjadi Rp 4 juta/bulan, begitu pula dengan kelompok sasaran rumah susun (rusun) dinaikkan dari Rp 5,5 juta menjadi Rp 7 juta," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo.

Selain itu, yang berbeda dari aturan sebelumnya, dalam aturan ini harga rumah baik Rumah Sejahtera Tapak (RST) maupun Rumah Sejahtera Susun (RSS) berdasarkan Provinsi, tak lagi dibagi berdasarkan golongan wilayah/pulau. 

Sri mengatakan kenaikan harga rumah berdasarkan permenpera yang baru ini belum diikuti dengan bebas PPN tapi meskipun begitu Kemenpera akan terus berupaya agar mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. 

"Surat permohonan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kemenpera akan terus memantau agar Peraturan Menteri Keuangan terkait harga rumah yang bebas PPN segera dikeluarkan," katanya.

Dampak dari adanya Permenpera yang baru ini, maka Bank Pelaksana FLPP harus melakukan pembaharuan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Kemenpera.



"Bank Pelaksana harus melakukan penyesuaian terhadap PKO yang telah dilaksanakan dan pada dasarnya semua Bank Pelaksana siap dengan aturan yang baru ini," katanya.

Selain mengatur tentang harga rumah berdasarkan Provinsi, dan perubahan batas penghasilan penerima FLPP, Permenpera yang baru juga mengatur tentang pengalihan rumah yang sebelumnya tidak diatur di dalam peraturan yang lama. 

"Pengalihan rumah ini nantinya akan dilakukan oleh lembaga atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah, tapi sebelum badan ini terbentuk pengalihan kepemilikan rumah kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) lain dapat difasilitasi oleh Bank Pelaksana," katanya.

Seperti diketahui, harga rumah subsidi sebelumnya masih berdasarkan wilayah. Untuk wilayah I antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek harganya Rp 88 juta menjadi Rp 105 juta.

Wilayah II antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT harga rumah yang sebelumnya Rp 95 juta naik menjadi 115 juta, dan harga rumah di Papua naik dari Rp 145 juta menjadi Rp 165 juta.

Sumber : Detik.com

No comments:

Post a Comment