Wednesday 27 August 2014

SOLUSI MENGAKALI BUNGA KPR YANG MENCEKIK

Kredit Perumahan Rakyat (KPR) telah menjadi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan rumah. Tapi sayangnya fasilitas dari perbankan ini seringkali justru membuat nasabahnya menjerit, terutama akibat fluktuasi bunga.


Mengatasi hal tersebut, sebenarnya ada beberapa langkah yang harus diperhatikan nasabah. Mulai dari sebelum mengambil KPR. 

Nasabah wajib mengetahui bagaimana mekanisme KPR. Adalah utang dalam jangka panjang yang dibayar setiap bulan dengan bunga tertentu. "Nasabah harus siap dengan utang jangka panjang. Kalau tidak, nggak boleh memaksakan,".

Kemudian adalah sesuaikan jenis KPR dengan penghasilan. Baik dari sisi harga rumah, pilihan bank (konvensional atau syariah), tenor hingga promo bunga. Karena itu yang menentukan cicilan yang harus dibayarkan.

Besarnya cicilan tidak boleh melebihi 30% dari penghasilan suami dan istri. Sebab mempertimbangkan kebutuhan anggaran keluarga lainnya.

"Cicilan utang tidak boleh lebih dari 30% penghasilan keluarga”. Nasabah juga harus mempertimbangkan kemungkinan kenaikan bunga KPR. Maka dari itu utang dibuat sedikit lebih longgar. Agar nasabah tiba-tiba tidak menjerit akibat cicilan yang membengkak.

Biasanya ada permasalahan bunga yang cenderung muncul pada nasabah usai periode bulan madu atau promo 1-2 tahun awal. Karena di tahun ketiga, bank akan memberlakukan bunga sesuai mekanisme pasar. "Jadi ada ruang kalau terjadinya kenaikan bunga. Karena diimbangi juga dengan penghasilan yang naik,"

Dsarankan agar nasabah tidak memaksakan, berutang saat melebihi penghasilan 30%. Karena akan membawa dampak negatif terhadap dana keluarganya nanti. Misalnya dari sisi gaya hidup, pengeluaran (cashflow) dan kebangkrutan.

"Kalau sudah default, kan sudah rugi semua, aset menghilang dan langsung hangus dan bangkrut,"



Sumber : Detik

No comments:

Post a Comment