Monday 6 October 2014

PIKIR DULU SEBELUM MEMBELI RUSUN

Para pemilik rumah susun (rusun) atau apartemen yang punya pengalaman pahit membeli rusun mengaku kapok membeli hunian vertikal. Menurutnya, aturan tentang rusun banyak yang tak sesuai di lapangan, sehingga konsumen yang dirugikan akibat ulah pengembang.

langkah sederhana yang bisa dilakukan calon pembeli sebelum membeli apartemen atau rusun. Langkah ini dilakukan untuk menekan kerugian yang dialami konsumen sebelum kesepakatan pembelian terjadi dengan pengembang, misalnya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan status lahan.



"Kita tanya status tanah bagaimana? Dia (pengembang) pasti tidak bisa menunjukkan,



Langkah kedua, adalah memastikan isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Menurutnya PPJB ini lah menjadi tonggak awal, seorang konsumen bisa terjebak atau sebaliknya. PPJB ini mengatur banyak hal, sebelum adanya status Akte Jual Beli (AJB) hingga ke tahap sertifikat sarusun (SHM sarusun).



"Lantas saya diminta cicil, cicil ini bagaimana yang harus dilakukan, persyaratannya bagaimana, boleh nggak saya lihat PPJB," imbuhnya.



Calon pembeli harus berani menanyakan status lahan tempat apartemen atau rusun akan dibangun. 



"Kita terjebak saat membeli itu, kenapa bisa seperti itu. Mereka bikin pameran tetapi tanahnya belum clear and clean. Ketika mau bangun tertunda karena masih ada tanah yang dikuasai orang lain," katanya.



Ia memastikan jika konsumen atau calon pembeli menanyakan hal ini kepada marketing pengembang dan tidak mendapatkan jawaban yang pasti, maka sebaiknya calon konsumen membatalkan atau mencari lokasi properti lainnya.



"Kalau semua tidak terjawab pasti, ya dibilang masyarakat tidak mau beli apartemen. Kami juga anjurkan untuk tidak membeli apartemen.



Bagi Anda yang punya pengalaman tak menyenangkan tinggal di rusun terkait dengan pengembang, atau masalah lainnya. 


Sumber : Detik

No comments:

Post a Comment