Friday 26 September 2014

BPJS BERI PINJAMAN 35 JUTA UNTUK BIAYA RENOVASI RUMAH


Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak perlu bingung-bingung jika ingin merenovasi tapi dana terbatas. Pasalnya BPJS menawarkan fasilitas pinjaman berbunga rendah untuk renovasi rumah atau Pinjaman Renovasi Rumah Kerjasama Bank (PRR-KB). Besaran pinjaman senilai Rp 35 juta.


"Besarannya kredit Rp 35 juta, maksimal bunga 6% dengan tenor 10 tahun," kata Kepala Urusan Komunikasi Eksternal Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Suwilwan Rachmat .



Syarat untuk memperoleh pinjaman adalah peserta terdaftar sebagai peserta aktif minimal 5 tahun. BPJS juga mensyaratkan batas atas dan bawah penghasilan setiap bulannya. Penghasilan minimal merujuk Upah Minimal Regional (UMR) sedangkan upah maksimal sebesar Rp 15 juta per bulan.

"Di atas Rp 15 juta nggak diberikan. Minimal UMP setempat," jelasnya.

Syarat lainnya adalah menjaminkan sertifikat rumah. Daftar nama pemegang sertifikat rumah harus sesuai dengan nama peserta BPJS.

"Jaminan sertifikat rumah. Sertifikat harus atas nama yang bersangkutan. Kalau setifikat atas nama orang tua nggak bisa.," ujarnya.

Persyaratan pengajuan kredit renovasi rumah sama dengan prosedur pengajuan kredit uang muka rumah atau Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB). Peserta bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, tempat peserta terdaftar. 

Pengajuan bisa diproses selama 5 hari. Di sini petugas memverfikasi dokumen terkait laporan gaji yang disodorkan pekerja dengan yang dilaporkan perusahaan. Selajutnya jika lolos, bank mitra BPJS akan melakukan pengkajian. Proses penyaluran kredit dan pembayaran cicilan dilakukan melalui bank.

"Caranya sama prosesnya seperti PUMP-KB, hanya saja syaratnya di sini minimal telah bekerja 5 tahun," sebutnya.

No comments:

Post a Comment